Namanya adalah Zainab binti Jahsy. Ia merupakan putri Jahsy bin Ri’ab bin Asad bin Khuzaimah, sedangkan ibunya adalah Umaimah binti Abdul Muththalib, bibi Muhammad. Nama aslinya Barrah, lalu diganti menjadi Zainab setelah beliau menikah dengan Rasulullah. Zainab lahir sekitar 20 tahun sebelum masa kenabian. Nasabnya sangat mulia karena ia adalah sepupu Rasulullah. Ayahnya termasuk tokoh Quraisy yang dermawan dan berakhlak baik. Ia tumbuh di keluarga terhormat dan dikenal sebagai perempuan Quraisy yang cantik serta berwibawa.

Sebelum menikah dengan Rasulullah, Zainab adalah istri Zaid bin Haritsah, mantan budak yang telah dimerdekakan dan diangkat sebagai anak oleh Rasulullah. Pernikahan itu terjadi atas anjuran beliau, namun kemudian berakhir dengan perceraian. Setelah masa iddahnya selesai, Rasulullah melamar dan menikahinya pada tahun 5 Hijriah. Pernikahan ini sekaligus membatalkan tradisi Arab jahiliah yang menyamakan anak angkat dengan anak kandung sehingga mantan istrinya dianggap haram dinikahi. Saat menikah, Zainab berusia sekitar 35 tahun dan mendampingi Rasulullah hingga wafatnya.

Semasa hidup, Zainab dikenal sebagai perempuan yang mandiri, pekerja keras, dan dermawan. Ia menjalankan usaha kerajinan qirbah, yakni wadah air dari kulit binatang. Kerajinan ini dibuat dengan proses penyamakan, pengeringan, lalu dijahit secara teliti sebelum dijual di pasar. Meski terlihat sederhana, pembuatannya memerlukan kesabaran dan keterampilan tangan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah pernah meminta minum dari qirbah ketika berkunjung ke rumah sahabat Anshar, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj.

Keuntungan dari usahanya tidak dinikmati sendiri. Zainab menyedekahkan sebagian besar hasil penjualannya dan bahkan melatih masyarakat kurang mampu agar memiliki keterampilan kerja. Ketekunannya membuat Aisyah binti Abu Bakar memujinya sebagai pengrajin yang kreatif dan dermawan. Bagi Zainab, harta adalah sarana berbagi, bukan untuk ditimbun. Ia membagi kekayaannya menjadi dua: untuk keluarga dan untuk sedekah serta pemberdayaan masyarakat.

Ketika masa kekhalifahan Umar bin al-Khattab, ia pernah menerima tunjangan 12.000 dirham dari baitul mal sebagaimana istri-istri Rasulullah lainnya. Namun, Zainab enggan menyimpannya. Ia langsung membagikan seluruh uang tersebut kepada kerabat, fakir miskin, dan anak-anak yatim. Bahkan ia berdoa agar tidak lagi menerima pemberian semacam itu, karena khawatir tidak mampu memanfaatkannya secara adil. Sikap zuhud dan kedermawanannya inilah yang membuatnya dijuluki sebagai istri Nabi yang “paling panjang tangannya”, yakni paling banyak bersedekah. Rasulullah bersabda bahwa yang paling cepat menyusul beliau adalah yang paling panjang tangannya, dan ternyata Zainablah orangnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim ibn al-Hajjaj.

Zainab wafat pada usia sekitar 53 tahun. Ia dimakamkan di pemakaman Baqi’ di Madinah. Menjelang wafat, ia berpesan agar jenazahnya dibawa dengan tandu tertutup demi menjaga kehormatan. Sebagian sejarawan bahkan mencatatnya sebagai perempuan pertama yang dimakamkan dengan keranda tertutup seperti itu. Sosoknya dikenang sebagai teladan kemandirian, kepedulian sosial, dan kemurahan hati—perempuan mulia yang menjadikan hartanya sebagai jalan pengabdian kepada Allah dan sesama.